Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Cara OJK Permudah BUMD dan UKM Masuk Pasar Modal

image-gnews
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dan Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah memberikan keterangan pers seusai pertemuan forum KSSK triwulan I-2018 di Kompleks Perkantoran BI, Jakarta, 30 April 2018.  Komite Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) ini diketuai oleh Sri Mulyani. TEMPO/Tony Hartawan
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dan Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah memberikan keterangan pers seusai pertemuan forum KSSK triwulan I-2018 di Kompleks Perkantoran BI, Jakarta, 30 April 2018. Komite Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) ini diketuai oleh Sri Mulyani. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong badan usaha milik daerah (BUMD) hingga usaha kecil menengah (UKM) untuk memanfaatkan akses pembiayaan dari pasar modal. “Kami sudah ada peraturan yang memberikan banyak kemudahan bagi BUMD dan UKM, dan sudah ada perusahaan yang memanfaatkan peraturan tersebut,” ujar Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi, kepada Tempo, Selasa 31 Oktober 2018.

BACA: OJK: Penyaluran Pinjaman Lewat Fintech Bisa Tembus Rp 20 Triliun

Beleid yang dimaksud adalah Peraturan OJK Nomor 53 dan 54 tahun 2017 tentang Penawaran Umum dan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu oleh Emiten Aset Skala Kecil dan Menengah. Dalam peraturan itu disebutkan bahwa emiten dengan aset skala kecil adalah perusahaan yang memiliki otal aset maksimal Rp 50 miliar, dan emiten dengan aset skala menengah senilai Rp 50 – 250 miliar.

OJK kemudian telah menerapkan Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) secara online, sehingga seluruh proses mulai dari penyampaian dokumen penawaran umum hingga korespondensinya bisa dilakukan melalui proses elektronik. Tak hanya itu, OJK juga tengah mengembangkan infrastruktur berbasis sistem tekonologi informasi yang digunakan dalam pelaksanaan Penawaran Umum Perdana Efek yang bersifat ekuitas, utang, dan atau sukuk.

Di dalamnya meliputi kegiatan penawaran awal (book building), penawaran efek (offering), hingga alokasi, penjatahan, dan distribusi efek. Dengan pengembangan sistem tersebut OJK berharap proses penawaran umum perdana saham (IPO) di pasar modal bisa meningkat. “Setiap perusahaan memiliki propsek yang unik sesuai industri dan kinerja masing-masing,” katanya.

Juru bicara OJK Sekar Putih menambahkan lembaganya juga terus melakukan edukasi dan sosialisasi khususnya manfaat IPO bagi BUMD dan UKM. OJK di antaranya bekerja sama dengan Bursa Efek Indonesia (BEI), pemerintah daerah, KADIN, hingga asosiasi.

“Jika ada BUMD atau UKM yang tertarik untuk pasar modal, maka dipersilakan mendaftar atau memberitahukan ke kantor OJK di daerah untuk selanjutnya diberikan pelatihan dalam melakukan proses pendaftaran itu,” ujarnya.

Sebelumnya, salah satu perusahaan daerah yang menyatakan minatnya untuk melantai di bursa adalah PT MRT Jakarta. Hal ini sebagai opsi pembiayaan, dimana selama ini perusahaan mendapatkan pendanaan yang bersumber dari ponjaman pihak lain, yaitu Japan International Cooperation Agency (JICA).

“Mungkin bisa masuk bursa setelah 3-4 tahun operasi, dan mau tidak mau kami harus mencatatkan keuntungan atau kinerja positif dulu, tidak boleh rugi,” kata Direktur Keuangan PT MRT Jakarta Tuhiyat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

3 jam lalu

Nasabah tengah melakukan transaksi perbankan di Bank Muamalat di Jakarta, Kamis, 21 Desember 2023. Rencana merger unit usaha syariah PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) dengan PT Bank Muamalat Tbk semakin benderang. Tempo/Tony Hartawan
OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum menerima permohonan merger BTN Syariah dan Bank Muamalat.


OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

4 jam lalu

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

OJK mengungkap alasan yang menyebabkan angka kredit macet yang tinggi pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR).


OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

4 jam lalu

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK ungkap kebijakan strategis POJK baru tentang BPR dan BPRS.


Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

5 jam lalu

1. Menteri Keuangangan Sri Mulyani (Paling Kanan) Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Kedua dari kanan) dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga saat melakukan pelepasan secara simbolis kontainer yang tertahan akibat izin impor. Tanjung Priok Jakarta Utara, 18 Mei 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.


Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

6 jam lalu

BTN Syariah. TEMPO/Seto Wardhana
Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

Bagaimana kelanjutan rencana merger BTN Syariah dengan Bank Muamalat, ketika OJK belum memproses dan MUI menolaknya?


OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

8 jam lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat ditemui di sela-sela acara The Finance Executive Forum di Jakarta Pusat pada Selasa, 14 November 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

OJK mengungkap prediksi kredit bermasalah perbankan.


Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

1 hari lalu

Yusuf Mansur bersama Dirut Paytren yang meninggal karena Covid. Foto: IG Yusuf Mansur.
Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

Ekonom Nailul Huda menilai langkah OJK mencabut izin PT Paytren Manajemen Investasi sudah tepat.


Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

2 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

OJK merespons kasus BTN dan mengingatkan agar masyarakat berhati-hati saat berinvestasi.


5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

3 hari lalu

Egy Maulana Vikri. (instagram/@lechia_gdansk)
5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

Pada 13 Mei 2024 PayTren milik Yusuf Mansur harus merelakan izin usahanya dicabut oleh OJK karena melanggar sejumlah aturan Pasar Modal.


OJK Cabut Izin Paytren, Yusuf Mansur: Kami Semua Mulus Jaga Amanah

3 hari lalu

Minggu lalu ustad Yusuf Mansur yang baru sembuh Covid-19 setelah mendapatkan perawatan di RSPAD. Ustad Yusuf Mansur kerap mengingatkan masyarakat agar tetap menggunakan masker, rajin mencuci tangan dan menghindari kerumunan. Instagram/@yusufmansur
OJK Cabut Izin Paytren, Yusuf Mansur: Kami Semua Mulus Jaga Amanah

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK resmi mencabut izin PT Paytren Aset Manajemen atau Paytren